Infaq Keluarga Muslim Puri Agung 2

Infaq Keluarga Muslim At-Taubah

Infaq Keluarga Muslim adalah salah satu program ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah) dari Masjid At-Taubah Puri Agung 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Program ini dikelola oleh Seksi Pendanaan Masjid dan dilaksanakan setiap bulan melalui koordinasi petugas di tingkat RT Puri Agung 2 yang mengambil infaq langsung dari rumah warga Muslim dan jamaah Masjid At-Taubah.

Dana yang terkumpul dari program Infaq Keluarga Muslim At-Taubah digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional dan kegiatan keagamaan masjid. Selain itu, program ini juga bertujuan membangun kesadaran dan rasa tanggung jawab warga Muslim terhadap peran masjid sebagai pusat kehidupan beragama dan sosial.

Dengan berpartisipasi aktif dalam program ini, jamaah dan warga Puri Agung 2 turut memperkuat nilai kebersamaan, solidaritas, dan semangat gotong royong dalam membina kehidupan umat yang lebih baik.

Tentang Masjid At-Taubah

Merupakan salah satu masjid yang terletak di Perumahan Puri Agung 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Lelang Pahala Jariyah untuk menyelesaikan pembangunan masjid At-Taubah, silahkan salurkan infaq Anda melalui rekening berikut

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9200300290 a/n AT TAUBAH

Malik

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِيِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِيَعْنِي بِمَهْرِ الْبَغِيِّ مَا تُعْطَاهُ الْمَرْأَةُ عَلَى الزِّنَا وَحُلْوَانُ الْكَاهِنِ رَشْوَتُهُ وَمَا يُعْطَى عَلَى أَنْ يَتَكَهَّنَ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Ibnu Syihab] dari [Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam] dari [Abu Mas'ud Al Anshari] berkata, "Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam melarang memakan harta hasil penjualan anjing, upah pelacur dan upah dukun. Yang dimaksud dengan upah pelacur ialah harta yang diterima oleh seorang wanita dari hasil zina. Upah dukun adalah uang sogokan yang diberikan kepadanya atas jasa pelayanannya."

Nomer: 1166 | Sumber: Perawi: Malik

Lelang Pahala Jariyah untuk menyelesaikan pembangunan dan kegiatan di masjid At-Taubah, silahkan salurkan infaq, zakat dan wakaf Anda melalui rekening berikut

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9200300290 a/n AT TAUBAH