Infaq Keluarga Muslim Puri Agung 2

Infaq Keluarga Muslim At-Taubah

Infaq Keluarga Muslim adalah salah satu program ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah) dari Masjid At-Taubah Puri Agung 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Program ini dikelola oleh Seksi Pendanaan Masjid dan dilaksanakan setiap bulan melalui koordinasi petugas di tingkat RT Puri Agung 2 yang mengambil infaq langsung dari rumah warga Muslim dan jamaah Masjid At-Taubah.

Dana yang terkumpul dari program Infaq Keluarga Muslim At-Taubah digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional dan kegiatan keagamaan masjid. Selain itu, program ini juga bertujuan membangun kesadaran dan rasa tanggung jawab warga Muslim terhadap peran masjid sebagai pusat kehidupan beragama dan sosial.

Dengan berpartisipasi aktif dalam program ini, jamaah dan warga Puri Agung 2 turut memperkuat nilai kebersamaan, solidaritas, dan semangat gotong royong dalam membina kehidupan umat yang lebih baik.

Tentang Masjid At-Taubah

Merupakan salah satu masjid yang terletak di Perumahan Puri Agung 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Lelang Pahala Jariyah untuk menyelesaikan pembangunan masjid At-Taubah, silahkan salurkan infaq Anda melalui rekening berikut

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9200300290 a/n AT TAUBAH

Larangan Membuat Sesuatu yang Baru dalam Agama

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ: “مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ. وَفِيْ رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ: “مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهَ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ”

Dari Ummul Mukminin, Ummu Abdillah ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang (memulai) mengada-adakan (sesuatu yang baru) dalam urusan (agama) kami ini yang bukan termasuk bagian darinya, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam riwayat Muslim disebutkan: ”Barangsiapa yang mengerjakan sebuah amalan yang tidak terdapat padanya perintah kami, maka amalan tersebut tertolak.” Diriwayatkan oleh al Bukhari (2697) dan Muslim (1718) Diriwayatkan oleh Muslim (1718) dan diriwayatkan oleh al Bukhari secara mu’allaq dalam Kitab al Buyu’ Bab An Najsy (4/356, Al Fath) dan Kitab al I’tishom bil Kitab Wa as Sunnah Bab Idza Ijtahada al ‘Amil au al Hakim fa Akhtho’a (13/317, Fath)

Nomer: 5 | Sumber: Arbain Nawawi

Lelang Pahala Jariyah untuk menyelesaikan pembangunan dan kegiatan di masjid At-Taubah, silahkan salurkan infaq, zakat dan wakaf Anda melalui rekening berikut

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9200300290 a/n AT TAUBAH