Infaq Keluarga Muslim Puri Agung 2

Infaq Keluarga Muslim At-Taubah

Infaq Keluarga Muslim adalah salah satu program ZIS (Zakat, Infaq, dan Sedekah) dari Masjid At-Taubah Puri Agung 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Program ini dikelola oleh Seksi Pendanaan Masjid dan dilaksanakan setiap bulan melalui koordinasi petugas di tingkat RT Puri Agung 2 yang mengambil infaq langsung dari rumah warga Muslim dan jamaah Masjid At-Taubah.

Dana yang terkumpul dari program Infaq Keluarga Muslim At-Taubah digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional dan kegiatan keagamaan masjid. Selain itu, program ini juga bertujuan membangun kesadaran dan rasa tanggung jawab warga Muslim terhadap peran masjid sebagai pusat kehidupan beragama dan sosial.

Dengan berpartisipasi aktif dalam program ini, jamaah dan warga Puri Agung 2 turut memperkuat nilai kebersamaan, solidaritas, dan semangat gotong royong dalam membina kehidupan umat yang lebih baik.

Tentang Masjid At-Taubah

Merupakan salah satu masjid yang terletak di Perumahan Puri Agung 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Lelang Pahala Jariyah untuk menyelesaikan pembangunan masjid At-Taubah, silahkan salurkan infaq Anda melalui rekening berikut

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9200300290 a/n AT TAUBAH

Ahmad

قَالَ حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَقَدِمَ هِشَامُ بْنُ عَامِرٍ الْبَصْرَةَ فَوَجَدَهُمْ يَتَبَايَعُونَ الذَّهَبَ فِي أُعْطِيَاتِهِمْ فَقَامَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ نَسِيئَةً وَأَخْبَرَنَا أَوْ قَالَ إِنَّ ذَلِكَ هُوَ الرِّبَا

(Ahmad bin Hanbal) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad] yaitu Ibnu Zaid, dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] berkata; [Hisyam bin 'Amir] datang ke Basrah, lalu mendapati mereka saling berjual beli emas dalam tempat pertukaran mereka, lalu dia berdiri dan berkata; Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam melarang juAl beli emas dengan uang secara kredit, dan telah mengabarkan kepada kami atau berkata; itu adalah riba.

Nomer: 972 | Sumber: Perawi: Ahmad

Lelang Pahala Jariyah untuk menyelesaikan pembangunan dan kegiatan di masjid At-Taubah, silahkan salurkan infaq, zakat dan wakaf Anda melalui rekening berikut

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9200300290 a/n AT TAUBAH