Tentang Masjid At-Taubah

Masjid At-Taubah merupakan salah satu masjid yang terletak di Perumahan Puri Agung 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Lokasi dan Akses

Masjid At-Taubah beralamat di Jalan Puri Agung 2, dalam kawasan Perumahan Puri Agung 2. Lokasinya strategis dan mudah dijangkau oleh warga sekitar maupun pengunjung dari luar kawasan.

Fasilitas dan Kegiatan

Selain digunakan untuk ibadah harian, masjid ini juga menjadi pusat aktivitas sosial-keagamaan dan pendidikan Islam. Di lingkungan masjid terdapat Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) At-Taubah yang berfungsi sebagai tempat belajar mengaji bagi anak-anak dan remaja di lingkungan sekitar.

Sejarah

Dikarenakan jamaah yang semakin bertambah jumlahnya, seiring pertumbuhan penduduk di Perumahan Puri Agung 2.
Pada tahun 2017 dimulai melakukan renovasi total menjadi 2 lantai, dengan tujuan memperluas dan memperindah bangunan agar lebih nyaman untuk jamaah. Renovasi dilakukan secara bertahap (sedikit demi sedikit) hingga saat ini karena keterbatasan dana. Seluruh pembiayaan renovasi menggunakan dana infaq dan swadaya murni dari jama’ah masjid.

Salah satu pencapaian besar dalam proses renovasi adalah pemasangan kubah pada awal tahun 2022, yang menjadi simbol kemajuan pembangunan Masjid At-Taubah Puri Agung 2.

Jika Anda ingin ikut berpastisipasi untuk menyelesaikan pembangunan Masjid At-Taubah Bank Syariah Indonesia (BSI) 9200300290 a/n AT TAUBAH.

Tentang Masjid At-Taubah

Merupakan salah satu masjid yang terletak di Perumahan Puri Agung 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Lelang Pahala Jariyah untuk menyelesaikan pembangunan masjid At-Taubah, silahkan salurkan infaq Anda melalui rekening berikut

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9200300290 a/n AT TAUBAH

Bulughul Maram

وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رضي الله عنه; أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ اَلْقُنْفُذِ، فَقَالَ: قُلْ لَا أَجدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ فَقَالَ شَيْخٌ عِنْدَهُ: سَمِعْتَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ: <b>( ذَكَرَ عِنْدَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: خِبْثَةَ مِنْ اَلْخَبَائِثِ )</b> أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَأَبُو دَاوُدَ، وَإِسْنَادُهُ ضَعِيفٌ

Hadis No. 1353 Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ia pernah ditanya tentang hukumnya landak. Ia menjawab (artinya = Katakanlah, aku tidak mendapatkan perkara yang diharamkan dalam apa yang diwahyukan kepadaku - ayat). Berkatalah seorang tua di sisinya: Aku pernah mendengar Abu Hurairah berkata: Ada orang menanyakan landak kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Ia adalah termasuk binatang kotor." Maka Ibnu Umar berkata: Bila Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda demikian, maka itulah yang benar. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan sanadnya lemah.

Nomer: 1353 | Sumber: Bulughul Maram

Lelang Pahala Jariyah untuk menyelesaikan pembangunan dan kegiatan di masjid At-Taubah, silahkan salurkan infaq, zakat dan wakaf Anda melalui rekening berikut

Bank Syariah Indonesia (BSI) 9200300290 a/n AT TAUBAH