Merupakan salah satu masjid yang beralamat di Perumahan Puri Agung 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
| URAIAN | MASUK | KELUAR | SALDO AKHIR |
|---|---|---|---|
| Memuat data... | |||





Merupakan salah satu masjid yang terletak di Perumahan Puri Agung 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
© Masjid At-Taubah Puri Agung 2
Lelang Pahala Jariyah untuk menyelesaikan pembangunan dan kegiatan di masjid At-Taubah, silahkan salurkan infaq, zakat dan wakaf Anda melalui rekening berikut
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اَللَّهِ - رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- <b>( أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ أَعْطَى فِي صَدَاقِ اِمْرَأَةٍ سَوِيقًا ، أَوْ تَمْرًا ، فَقَدْ اِسْتَحَلَّ )</b> أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ ، وَأَشَارَ إِلَى تَرْجِيحِ وَقْفِهِ
Hadis No. 1061 Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa mauqufnya hadis itu lebih kuat.
Nomer: 1061 | Sumber: Bulughul Maram